Musyawarah kerja (Muker) adalah suatu proses rembukan untuk menentukan dan merumuskan agenda serta program kerja selama satu periode kepengurusan. Di dalam Muker juga terdapat diskusi serta tukar pikiran terkait dengan program kerja yang di rancang oleh setiap bidang di organisasi Himpuh, serta evaluasi kinerja pengurus di periode yang telah dilalui. Dewan Pimpinan Organisasi Himpuh masa bakti 2024-2028 menetapkan Musyawarah Kerja pertama ini akan dilaksanaka pada tanggal 27-28 Februari 2026 di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Muker kali ini mengangkat tema “Together We Thrive”, sebuah pesan yang merefleksikan realitas terkini dalam industri penyelenggaraan Umrah dan Haji Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, ekosistem industri ini mengalami perubahan signifikan serta berbagai bentuk disrupsi—baik regulasi, teknologi, maupun dinamika pasar.
Tema ini menegaskan bahwa keberhasilan di tengah perubahan hanya dapat dicapai melalui kebersamaan, sinergi, dan komitmen kolektif. Dengan spirit “Together We Thrive”, Muker ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi untuk melahirkan langkah-langkah strategis yang relevan dan adaptif demi kemajuan pelayanan Umrah dan Haji Indonesia.
Panitia Musyawarah Kerja #1 Himpuh 2025
Peryaratan Peserta Musyawarah Kerja
Ketentuan Peserta Musyawarah Kerja (MUKER) ke-2 HIMPUH Tahun 1447 H / 2026 M :
Setiap anggota HIMPUH berhak mengirimkan 1 (satu) orang perwakilannya sebagai peserta MUKER I.
HIMPUH tidak mengenakan biaya kepada peserta.
Peserta MUKER adalah PEMILIK PERUSAHAAN (yang namanya wajib tercantum di dalam Akta Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan sebagai Direktur Utama atau Direktur Perusahaan)
Jika berhalangan hadir, Pemilik Perusahaan dapat memberikan kuasa kepada orang di luar DIREKSI untuk menghadiri Muker ini, dengan catatan orang yang diberi kuasa tersebut ada di struktur organisasi perusahaan minimal di level Direksi / Managerial dan memiliki kuasa penuh untuk membuat keputusan atas nama perusahaan.
Masih berstatus AKTIF sebagai PPIU dan atau PIHK.
Telah menyelesaikan kewajiban keuangan kepada Organisasi sampai Tahun 2025
Panitia Muker / Pengurus Organisasi adalah dianggap sebagai Peserta Muker.
HIMPUH menyediakan fasilitas transportasi untuk Panitia / Pengurus Organisasi / Peserta MUKER yang membutuhkan
Peserta MUKER I wajib melakukan pembayaran Commitment Fee sebesar Rp. 500.000,- melalui Tranfer Ke : Bank CIMB Niaga Syariah An. HIMPUH Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Acc No. 86 0000 352 500 yang akan dikembalikan selambatnya 7 hari setelah acara MUKER 2 berlangsung, dengan catatan peserta mengikuti acara secara penuh
Yang perlu disiapkan sebelum Registrasi :
Pas Foto
Bukti Pembayaran Commitment Fee